![]() |
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra, mengatakan program tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026.
“Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan hanya berlangsung selama satu bulan,” kata Dimas, Senin, 1 Juni 2026.
Melalui program itu, pemilik kendaraan memperoleh pembebasan denda tunggakan pajak hingga 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, pemerintah memberikan potongan 50 persen terhadap pokok pajak kendaraan yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Dimas, kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan untuk melunasi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
Ia mengimbau warga memanfaatkan program tersebut dan mengurus pembayaran pajak secara langsung di loket resmi yang tersedia.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Datang langsung ke loket yang telah disediakan sehingga proses pengurusan surat kendaraan dan pembayaran pajak lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Salah seorang wajib pajak, Amir, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurut dia, program pemutihan dan diskon pajak sangat membantu masyarakat.
“Program ini sangat bagus karena mempermudah masyarakat membayar pajak. Selain itu ada diskon dan pembebasan denda,” katanya.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat maupun secara daring melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026:
- Pembebasan 100 persen denda pajak kendaraan bermotor (kecuali kendaraan baru).
- Diskon 50 persen pokok pajak kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025 dan sebelumnya.
- Berlaku pada 1–30 Juni 2026.
