![]() |
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/299/V/2026/SPKT/RES BONE/SULAWESI SELATAN tertanggal 16 Mei 2026.
Pelapor diketahui bernama Andi Galigo, S.M., salah satu calon dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Lilina Ajangale.
Dalam laporannya, Andi Galigo menduga terdapat pemalsuan sejumlah surat dan dokumen kegiatan desa. Dokumen itu disebut berkaitan dengan pembentukan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Lilina Ajangale masa bakti 2025–2030 serta pembentukan dan penetapan kelompok pengrajin siame.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kantor Desa Lilina Ajangale sekitar pukul 13.30 WITA.
Pihak yang dilaporkan berinisial H, laki-laki berusia sekitar 28 tahun, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Kuasa hukum pelapor, Ashar Abdullah, S.H., M.H.Li, mengatakan dugaan pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan proses rapat penetapan daftar peserta musyawarah sementara (DPMS) dalam tahapan pemilihan kepala desa antar waktu.
“Klien kami merasa dirugikan karena haknya untuk mendorong daftar calon peserta musyawarah sementara menjadi berkurang,” kata Ashar.
Menurut dia, dokumen yang dipersoalkan diduga digunakan dalam proses administratif yang berkaitan dengan penetapan peserta musyawarah desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Sementara itu, Polres Bone masih menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
