![]() |
Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bone, mulai dari Libureng, Awangpone, hingga kawasan perkotaan Watampone.
Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil operasi berkelanjutan yang dilakukan jajarannya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Bone.
Dari 15 kasus yang terungkap, barang bukti terbesar ditemukan dalam kasus tembakau sintetis di Wisma Goes, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada 24 Mei 2026. Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pemuda berinisial HRN, 19 tahun, dan menyita tembakau sintetis seberat 2,57 gram serta sinte cair 129,35 gram.
Sementara itu, barang bukti sabu terbesar ditemukan dalam pengungkapan kasus di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, pada 7 Juni 2026. Dua tersangka berinisial ASR dan WHY ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,61 gram.
Selain menyasar pengguna, polisi juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Bone, pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Libureng, Awangpone, Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Barebbo, Cina, dan Sibulue. Mayoritas kasus melibatkan narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi, mulai dari sisa pakai hingga beberapa gram.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang konsisten melakukan pengungkapan kasus narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bone dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata Rayendra, Sabtu, 13 Juni 2026.
