![]() |
Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga sebagai tempat berlangsungnya aktivitas sabung ayam yang diduga menjadi ajang perjudian. Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan itu kembali marak dalam sepekan terakhir dan rutin digelar setiap Rabu dan Jumat.
Kapolsek Tellu Limpoe, Ipda Lukman, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai aktivitas tersebut sejak Kamis malam. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bersama personel TNI dan pemerintah setempat langsung melakukan patroli gabungan ke lokasi.
"Saya sementara di TKP," kata Lukman saat dikonfirmasi.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun kerumunan warga. Polisi hanya mendapati sejumlah tiang bambu yang diduga digunakan sebagai sarana arena sabung ayam.
Namun, kedatangannya rupanya terendus. Saat petugas tiba di TKP, tidak menemukan para pelaku di tempat.
Meski demikian, polisi tidak pulang dengan tangan kosong. Di lokasi, petugas menemukan diduga arena yang digunakan sebagai tempat sabung ayam.
"Tiang-tiang itu kami bongkar lalu dibakar," ujarnya.
Menurut Lukman, berdasarkan keterangan warga, lokasi tersebut memang pernah ramai diperbincangkan karena diduga menjadi tempat praktik judi sabung ayam.
"Itu sebelum saya menjabat sebagai Kapolsek," katanya.
Polisi memastikan akan terus melakukan pemantauan dan patroli untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung di wilayah hukum Polsek Tellu Limpoe.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kehidupan sosial di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian. Selain bertentangan dengan hukum, praktik tersebut juga dapat merusak tatanan kehidupan sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas berbagai penyakit masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat berarti dalam mendukung tugas kepolisian. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
