![]() |
Kepala Satlantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan operasi akan mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan humanis. Namun, petugas tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Operasi ini mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan humanis. Namun, untuk pelanggaran kasat mata yang dapat membahayakan akan diberikan penindakan tilang,” kata Riyanda, Minggu, 7 Juni 2026.
Penindakan selama operasi dilakukan melalui kombinasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual, dan teguran. Komposisinya terdiri atas 60 persen ETLE, 30 persen tilang manual, serta 10 persen teguran dan pendekatan humanis.
Selain penegakan hukum, Satlantas Polres Bone juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.
Riyanda berharap Operasi Patuh Pallawa 2026 dapat meningkatkan disiplin masyarakat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone dapat ditekan.
“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas bukan semata-mata karena takut terkena sanksi, melainkan karena memahami pentingnya keselamatan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Adapun sembilan pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Patuh Pallawa 2026 meliputi:
1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
5. Melawan arus lalu lintas.
6. Tidak melengkapi administrasi kendaraan bermotor.
7. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
8. Menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
9. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
