-->

Keluhan Pengendara Berbuah Teguran, Tenda Hajatan yang Tutup Jalan di Bone Akhirnya Digeser

BONE - Penggunaan badan jalan untuk mendirikan tenda hajatan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bone. Selain mengganggu pengguna jalan, praktik tersebut berpotensi memicu kemacetan dan menghambat kelancaran arus lalu lintas.

Merespons keluhan masyarakat, KBO Satlantas Polres Bone IPDA Ryandika Nalaguna bersama Kanit Kamsel Ipda Sasram turun langsung memberikan imbauan kepada pemilik hajatan di Jalan Durian, Watampone, Selasa malam, 2 Juni 2026.

Petugas mendatangi lokasi setelah mendapati tenda resepsi berdiri hingga menutup sebagian badan jalan. Kondisi itu membuat kendaraan yang melintas kesulitan bergerak.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan penggunaan jalan umum untuk kegiatan resepsi pernikahan maupun hajatan lainnya harus memperhatikan aturan serta kepentingan pengguna jalan.

“Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya,” kata Riyanda.

Menurut dia, penutupan jalan umum tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena mengganggu fungsi jalan bagi masyarakat.

Setelah diberikan teguran dan penjelasan oleh petugas, pemilik hajatan akhirnya menggeser posisi tenda sehingga kendaraan kembali dapat melintas dengan normal.

“Pemilik hajatan memahami imbauan yang diberikan dan langsung menyesuaikan posisi tenda yang sebelumnya menghalangi pengguna jalan,” ujarnya.

Keberadaan tenda hajatan yang menggunakan badan jalan kerap menjadi keluhan warga dan pengendara. Selain mempersempit akses, kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko gangguan lalu lintas, terutama di kawasan padat kendaraan.

Riyanda mengingatkan agar setiap penyelenggara hajatan mempersiapkan kegiatan dengan matang, termasuk memilih lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.

“Menggelar hajatan merupakan hak setiap warga. Namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kenyamanan dan hak pengguna jalan lainnya,” katanya. (*)

Komentar


Berita Terkini