![]() |
Tim penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, memulai penggeledahan sekitar pukul 10.30 WITA dengan fokus pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek perpustakaan digital. Dokumen yang diamankan antara lain berkas perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Rachmat mengatakan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Menurut dia, dokumen yang diperoleh akan diteliti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti yang diperlukan agar perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rachmat.
Saat ini, Kejati Sulsel masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut. Penyidik juga menelusuri dokumen yang telah disita serta melacak aliran anggaran yang terkait dengan pengadaan perpustakaan digital itu.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek digitalisasi perpustakaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah daerah yang ditujukan untuk mendukung layanan pendidikan. Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
(Kejati Sulsel)
