![]() |
Kasus yang telah bergulir selama beberapa tahun itu masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, publik belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan sisa anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
Perwakilan masyarakat Bangkalan berinisial AZ menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar masalah administrasi. Menurut dia, dana Rp34 miliar merupakan uang negara yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Ini menyangkut uang negara yang nilainya sangat besar. Masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya,” kata AZ, Rabu (10/6/2026).
AZ mengapresiasi langkah Kejari Bangkalan yang telah melakukan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak. Namun, ia berharap proses penanganan perkara tidak berhenti pada tahap penyelidikan.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan independen tanpa terpengaruh kepentingan pihak mana pun, terutama jika penyelidikan mengarah kepada pejabat atau pihak yang memiliki pengaruh dalam pengelolaan anggaran saat proyek berlangsung.
“Semua pihak yang terkait harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana maupun pelimpahan proyek ditelusuri secara menyeluruh. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam proses pengungkapan perkara.
Publik Bangkalan mengaku akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status dana yang dipersoalkan. Mereka berharap proses hukum berjalan secara transparan dan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kejari Bangkalan dikabarkan masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan keterangan saksi guna mengungkap fakta terkait keberadaan sisa dana pembebasan lahan proyek akses Suramadu–Pelabuhan Socah tersebut.
