![]() |
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.20 WITA di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi, Kabupaten Bone. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai potensi bentrokan antarkelompok remaja di kawasan tersebut.
Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Bone bersama personel Intelkam yang mendatangi lokasi menemukan puluhan remaja berkumpul pada dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga telah dipersiapkan untuk digunakan dalam aksi kekerasan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas empat parang, satu samurai, satu karambit, serta 11 sepeda motor yang digunakan para remaja tersebut.
Mayoritas remaja yang diamankan masih berusia sangat muda, berkisar antara 13 hingga 16 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi tiga anak yang diduga membawa senjata tajam, yakni AF (16), MJ (15), dan RF (15), yang diketahui berdomisili di kawasan Jalan Hj. Sulaiman.
Ketiganya kemudian diserahkan ke Unit Reserse Kriminal Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun 30 remaja lainnya yang tidak terbukti membawa senjata tajam hanya didata dan diberikan pembinaan sebelum dipulangkan.
Kasus ini kembali menyoroti fenomena meningkatnya keterlibatan anak-anak usia sekolah dalam aksi kekerasan jalanan. Meski belum ada laporan korban maupun kerugian yang ditimbulkan, polisi menilai keberadaan senjata tajam di tangan para remaja tersebut berpotensi memicu bentrokan serius dan mengancam keselamatan warga.
Kepala Seksi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengatakan kepolisian tidak akan mentoleransi aksi kekerasan maupun kepemilikan senjata tajam tanpa hak di wilayah Bone.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas siapa pun yang berupaya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Rayendra.
Ia juga meminta orang tua, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk lebih aktif mengawasi aktivitas remaja, terutama pada malam hari. Menurut dia, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan peran keluarga dan masyarakat untuk menghindarkan anak-anak dari pergaulan yang berujung pada tindak kriminal.
