-->

Wartawan Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Bangkalan, Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos

BANGKALAN, KABAR POJOK - Seorang wartawan bernama Hanif melaporkan pria berinisial M ke Polres Bangkalan, Jawa Timur, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang disebut disebarkan melalui media sosial dan sejumlah grup WhatsApp.

Hanif mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan pada Selasa, 1 September 2026. Dalam laporan tersebut, M disebut sebagai oknum wartawan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bangkalan.

Hanif mengaku membawa sejumlah bukti digital untuk mendukung laporan tersebut. Ia menilai narasi yang disebarkan terlapor telah menyudutkan dan merusak reputasinya di ruang publik.

“Jangan sampai profesi mulia seperti jurnalis dijadikan tameng atau senjata untuk menyerang kehormatan dan merusak nama baik seseorang di ruang publik,” ujar Hanif saat ditemui di Mapolres Bangkalan.

Menurut Hanif, penyebaran narasi di sejumlah grup WhatsApp telah melampaui batas kewajaran. Ia menilai informasi tersebut sengaja diarahkan untuk membentuk opini negatif terhadap dirinya tanpa disertai klarifikasi maupun dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Apa yang disebarkan di grup-grup WhatsApp itu bukan produk jurnalistik, melainkan murni pembunuhan karakter dan fitnah keji. Kami memiliki bukti digital yang kuat dan rekam jejak digitalnya tidak akan bisa dihapus,” kata Hanif.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kehormatan atau nama baik.

Namun, Agung mengatakan polisi belum menetapkan M sebagai tersangka. Menurut dia, laporan tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan proses hukum.

“Memang betul ada laporan terkait pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencemaran nama baik ini,” ujar Agung.


Komentar


Berita Terkini