![]() |
KABARPOJOK.COM - Pasal pidana tambang ilegal galian C di Indonesia dapat dikenakan berdasarkan beberapa peraturan, antara lain:
- Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan: Mengatur tentang pidana bagi pelaku tambang ilegal, termasuk galian C.
- Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur tentang sanksi pidana bagi kerusakan lingkungan akibat tambang galian C ilegal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Sanksi pidana tambang ilegal galian C dapat berupa:
- Pidana Penjara: Paling lama 5 tahun
- Denda: Paling banyak Rp 100.000.000.000
Selain pidana, pelaku tambang ilegal galian C juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
- Pencabutan Izin: Jika memiliki izin, izin tersebut dapat dicabut
- Penghentian Kegiatan: Kegiatan tambang ilegal dapat dihentikan secara paksa oleh pemerintah
Dampak tambang ilegal galian C antara lain :
- Kerusakan Lingkungan: Pencemaran air, tanah, dan udara
- Kerusuhan Sosial: Protes keras dari warga sekitar
- Kerugian Negara: Kehilangan pendapatan pajak dan royalti
( Fahri Bibi Saputra,.SH )