Sanksi Terhadap Aktivitas Ilegal Tambang Galian C

KABARPOJOK.COMPasal pidana tambang ilegal galian C di Indonesia dapat dikenakan berdasarkan beberapa peraturan, antara lain:

- Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan: Mengatur tentang pidana bagi pelaku tambang ilegal, termasuk galian C.

- Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur tentang sanksi pidana bagi kerusakan lingkungan akibat tambang galian C ilegal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Sanksi pidana tambang ilegal galian C dapat berupa:

- Pidana Penjara: Paling lama 5 tahun

- Denda: Paling banyak Rp 100.000.000.000

Selain pidana, pelaku tambang ilegal galian C juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

- Pencabutan Izin: Jika memiliki izin, izin tersebut dapat dicabut

- Penghentian Kegiatan: Kegiatan tambang ilegal dapat dihentikan secara paksa oleh pemerintah

Dampak tambang ilegal galian C antara lain :

- Kerusakan Lingkungan: Pencemaran air, tanah, dan udara

- Kerusuhan Sosial: Protes keras dari warga sekitar

- Kerugian Negara: Kehilangan pendapatan pajak dan royalti

( Fahri Bibi Saputra,.SH )

Komentar

Berita Terkini