![]() |
BONE, KABAR POJOK - Polres Bone bakal meningkatkan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Pengendara yang kendaraannya menimbulkan suara bising dan mengganggu masyarakat menjadi salah satu sasaran penertiban.
Langkah tersebut dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Bone bersama satuan fungsi terkait untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga warga di lingkungan sekitar. Modifikasi knalpot standar menjadi knalpot racing atau brong juga termasuk penggunaan perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar mengatakan penertiban tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pengendara. Polisi, kata dia, juga akan mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis.
“Polres Bone mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga dapat berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan,” ujar Rayendra.
Menurut Rayendra, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, bersuara bising, atau telah mengubah knalpot standar menjadi racing atau brong akan menjadi sasaran penertiban.
Kepolisian, kata dia, tetap akan mengedepankan langkah edukatif dan humanis. Namun, pelanggaran yang ditemukan tetap akan ditindak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keselamatan dan kenyamanan di jalan. Gunakan knalpot standar pabrikan, hormati pengguna jalan lainnya dan utamakan keselamatan dalam berkendara,” katanya.
Rayendra juga meminta orang tua turut mengawasi anak-anak yang menggunakan sepeda motor. Pengawasan diperlukan agar mereka tidak melakukan modifikasi kendaraan yang menimbulkan kebisingan maupun berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan kondusif di Kabupaten Bone,” tegasnya.
Polres Bone menegaskan akan terus melakukan pencegahan, edukasi, patroli, dan penertiban terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis. Masyarakat diminta mendukung langkah tersebut dengan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan dan mematuhi aturan lalu lintas.
Penertiban kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut juga sejalan dengan langkah jajaran Polri di berbagai daerah dalam merespons keluhan masyarakat mengenai kebisingan dan menjaga Kamseltibcarlantas.
“Jangan ganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. Gunakan knalpot sesuai standar pabrikan. Mari jaga ketertiban, keselamatan dan kenyamanan bersama,” tutup Rayendra.
