![]() |
Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, Ipda Sasram, memilih memberikan edukasi simpatik kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan pendekatan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas.
“Edukasi simpatik dan humanis ini dilakukan agar pengguna jalan memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Riyanda, Jumat, 22 Mei 2025.
Ia menegaskan, penggunaan plat nomor kendaraan merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, plat nomor bukan sekadar pelengkap kendaraan, melainkan identitas resmi yang wajib dipasang saat kendaraan digunakan di jalan raya.
“Plat nomor memiliki fungsi penting sebagai identitas kendaraan dan syarat legalitas kendaraan untuk digunakan di jalan,” katanya.
Selain itu, kata Riyanda, TNKB juga memudahkan aparat kepolisian melakukan identifikasi apabila terjadi pelanggaran, kecelakaan, maupun tindak kriminal yang melibatkan kendaraan tersebut. (*)
