-->

Kasus Semprot Air Cabai di Pasar Patemon, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Keterangan foto: Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama.
BANGKALAN - Polres Bangkalan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penyemprotan air cabai terhadap seorang pria paruh baya di kawasan Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan warga di ruang publik.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan dua orang sebelumnya telah diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Dua orang yang sebelumnya diamankan, kini satu orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Agung, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif di balik aksi penyemprotan air cabai yang terjadi di area pasar itu. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik karena dikhawatirkan ada motif lain maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Polres Bangkalan, kata dia, memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara.

Sebelumnya, video aksi penyemprotan air cabai terhadap seorang pria paruh baya di Pasar Patemon beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Komentar


Berita Terkini