![]() |
BONE, KABAR POJOK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone bersama PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan hak santunan bagi keluarga balita berusia empat tahun, GN, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Jendral Ahmad Yani, Watampone, Kabupaten Bone.
Tak sampai 2 \times 24 jam sejak dilaporkan, santunan senilai Rp50 juta resmi diterima oleh ahli waris di kediamannya yang berlokasi di perempatan Jalan MT Haryono–Pinra, Kelurahan Macanang, pada Jumat (7/8/2026).
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Perwakilan Jasa Raharja Watampone dengan didampingi langsung oleh Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama.
Tragedi maut ini bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Besse Kajuara. Sepeda motor yang ditumpangi korban ditabrak oleh sebuah mobil yang dikemudikan oleh perwira Polres Bone, Ipda MA (49). Korban GN sempat dilarikan ke RSUD Tenriawaru Watampone, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan asistensi penuh pada setiap kasus kecelakaan, terutama yang menelan korban jiwa.
"Kami selalu melakukan asistensi terhadap kejadian lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan dana Jasa Raharja diproses secara cepat," tegas AKP Riyanda.
Riyanda menambahkan, penyerahan santunan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sekaligus bagian dari prosedur penanganan perkara lalu lintas. Selain mengawal hak korban, jajaran Satlantas Polres Bone hadir untuk menyampaikan rasa duka cita mendalam.
"Santunan ini tentu bukan pengganti nyawa korban, melainkan bentuk kepedulian untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran menghadapi cobaan ini," lanjutnya.
Langkah responsif ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polri dan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima serta perlindungan dasar bagi masyarakat pasca-insiden kecelakaan lalu lintas. (*)
