-->

Mobil Dinas Pemkab Bone Diduga Isi Pertalite, Status Pajak Kendaraan Ikut Disorot

BONE – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kendaraan berjenis Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi DW 1751 A itu terpantau berada di jalur pengisian Pertalite di SPBU, jalan Gatot Subroto kota Watampone, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kepatuhan penggunaan fasilitas negara, khususnya terkait aturan pemanfaatan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian itu mempertanyakan apakah kendaraan operasional pemerintah daerah dibenarkan menggunakan BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dalam upaya menjaga ketepatan sasaran distribusi energi.

“Apakah dibenarkan ketika mobil dinas salah satu OPD Kabupaten Bone menggunakan bahan bakar subsidi seperti Pertalite?” ujar warga tersebut kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.

Sorotan juga datang dari warga lainnya, jika kendaraan tersebut benar melakukan pengisian Pertalite, maka muncul pertanyaan mengenai status registrasi kendaraan tersebut dalam sistem pembelian BBM subsidi.

“Kalau memang mengisi Pertalite, barcodenya menggunakan data kendaraan siapa? Apakah kendaraan dinas memang terdaftar dalam sistem pembelian BBM subsidi atau bagaimana mekanismenya?” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan publik tidak hanya berhenti pada dugaan penggunaan BBM bersubsidi. Setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, kendaraan tersebut juga diduga tercatat belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Temuan itu menambah daftar pertanyaan mengenai pengelolaan dan kepatuhan administrasi aset milik pemerintah daerah. Pasalnya, kendaraan dinas yang dibiayai melalui anggaran negara semestinya menjadi contoh dalam hal tertib administrasi, termasuk pembayaran pajak tepat waktu.

Ironisnya, dugaan tunggakan pajak itu muncul di tengah program insentif perpajakan yang sedang berlangsung di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak 1 hingga 30 Juni 2026 menggelar program pembebasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor guna mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan kendaraan tersebut maupun dari Pemerintah Kabupaten Bone terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi dan status pajak kendaraan dinas tersebut.

(**)


Komentar


Berita Terkini