![]() |
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra, S.Tr.K, mengatakan program yang berlangsung sejak 1 Juni 2026 itu tinggal menyisakan beberapa hari lagi.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu program diskon pajak yang tinggal empat hari lagi dan akan berakhir pada Selasa, 30 Juni 2026,” kata Dimas, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, program yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan tersebut memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Melalui kebijakan itu, pemilik kendaraan memperoleh pembebasan denda tunggakan pajak hingga 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen terhadap pokok pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Dimas menilai program tersebut menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengurus pembayaran pajak dan dokumen kendaraan secara langsung tanpa melalui perantara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Datang langsung ke loket pelayanan yang telah disediakan agar proses pengurusan surat kendaraan dan pembayaran pajak lebih aman, nyaman, dan transparan,” ujarnya.
Satlantas Polres Bone berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebelum program berakhir, sehingga tunggakan pajak kendaraan dapat diselesaikan tanpa terbebani denda.
