-->

Dua Bulan, Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Curat dan Curanmor, 20 Tersangka Ditangkap

BANGKALAN - Polres Bangkalan menangkap 20 tersangka dalam pengungkapan 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Mei hingga Juni 2026. Sejumlah kasus yang diungkap merupakan perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat karena meresahkan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa, 30 Juni 2026, menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Menurut Wibowo, dari total perkara yang diungkap, sebanyak 11 merupakan kasus curat dengan 15 tersangka. Di antaranya pencurian hewan ternak di Kecamatan Kwanyar serta pencurian kotak amal di Kecamatan Burneh.

"Kasus-kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena meresahkan dan mengganggu rasa aman. Kami berkomitmen terus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bangkalan," kata Wibowo.

Selain itu, polisi juga mengungkap lima kasus curanmor dengan lima tersangka. Kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor Honda Vario di Kecamatan Tragah, Honda Vario di wilayah Kota Bangkalan, Honda Supra di Kecamatan Blega, Honda Beat di Kecamatan Labang, serta Honda Scoopy di Kecamatan Tanah Merah.

Wibowo mengatakan sebagian perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan di Polres Bangkalan.

Polres Bangkalan menyatakan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Komentar


Berita Terkini