![]() |
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menyatakan bahwa aksi tidak senonoh tersebut terjadi di dalam salah satu ruang kelas madrasah pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pada saat kejadian, tersangka merayu korban dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan, baik kepada saksi, korban, maupun terduga tersangka," ujar Wibowo.
Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Tak terima atas perbuatan tersebut, keluarga korban berinisial N mendatangi Mapolres Bangkalan untuk melaporkan tersangka berinisial ZA (51) pada Senin (17/8/2026).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
Polisi menduga jumlah korban pencabulan oleh oknum pengajar tersebut lebih dari satu orang. Oleh karena itu, Polres Bangkalan mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan tersangka untuk tidak ragu melapor.
"Tersangka ini memang benar salah satu pengajar di madrasah tersebut. Terkait jumlah korban, nanti kami sampaikan kembali sambil menunggu laporan dari korban lainnya," kata Wibowo.
