![]() |
"Tiga pelaku utama dan seorang penadah sudah kami amankan. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., Kamis, 30 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Afdal (31), warga Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja. Ia melaporkan pembobolan di Gardu Induk PLN yang terjadi pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WITA.
Bergerak cepat, tim yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir menangkap tiga eksekutor berinisial NBL (28), MK (40), dan ZND (47). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Tak lama berselang, polisi mencokok JPR (40), seorang wiraswasta asal Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Bone, yang bertindak sebagai penadah.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita seperangkat alat kejahatan, mulai dari linggis, tang potong, cutter, obeng, empat kunci pas, hingga dua unit mobil pick-up. Turut disita 36 unit baterai nikel-kadmium (1,2 volt 400 Ah) warna putih dan sejumlah karung pengangkut.
Hasil pemeriksaan mengungkap, komplotan ini tak bertindak gegabah. Beberapa hari sebelum mengeksekusi lapangan, mereka intens memantau dan mengintai situasi di sekitar Gardu Induk PLN.
Setelah merasa aman, pada 23 Juli dini hari, mereka mulai bergerak. Tahap awal, komplotan ini mengangkut 36 unit baterai nikel-kadmium menggunakan mobil Suzuki APV hitam. Tak puas dengan hasil pertama, mereka kembali menyatroni lokasi secara bertahap untuk menguras komponen instalasi kelistrikan lainnya.
Berbagai material penting digondol, antara lain kabel trafo 60 MVA, kabel kontrol, kabel grounding, kabel konektor CB, busbar panel berbahan tembaga, hingga komponen MCB dan exhaust panel. Semua barang rongsokan bernilai tinggi itu dimasukkan ke dalam karung.
Mirisnya, material bernilai miliaran rupiah tersebut dijual murah. Baterai PLN dilego kepada JPR seharga Rp 8.880.000. Sementara puluhan kilogram kabel dan komponen logam lainnya dijual di wilayah Maros seberat kurang lebih 30 kilogram dengan hasil hanya Rp 5.300.000.
AKP Alvin menegaskan, aksi pencurian ini melibatkan delapan orang. Saat ini, empat pelaku lain berinisial AT, RS, ML, dan AD telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami terus mengejar empat buron ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi keberadaan para DPO agar segera melapor," kata Alvin.
Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti mendekam di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
