![]() |
Mereka menilai besaran gaji direksi tidak sebanding dengan kinerja perusahaan dan meminta pemerintah segera membuka seluruh komponen penghasilan para petingginya.
Sehingga besarnya remunerasi jajaran direksi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (PWU) kali ini kembali menjadi sorotan publik.
Koordinator Lapangan GPJ, Mahmudin, mengatakan, polemik mengenai besaran remunerasi direksi tidak boleh berhenti pada perdebatan angka.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah kebijakan penggajian telah disusun berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan sesuai capaian kinerja.
"Publik berhak mengetahui dasar penetapan remunerasi direksi BUMD. Jangan sampai perusahaan yang kontribusinya terhadap daerah sangat kecil justru membebani keuangan dengan biaya manajemen yang tinggi," ujar Mahmudin kepada Wartawan.
Data yang dihimpun GPJ mengacu pada pembahasan Panitia Khusus DPRD Jawa Timur. Dari total dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mencapai sekitar Rp488,1 miliar, kontribusi PT PWU hanya sekitar Rp1,65 miliar atau sekitar 0,34 persen.
Angka tersebut dinilai tidak mencerminkan perusahaan yang mampu memberikan manfaat optimal bagi keuangan daerah.
Di sisi lain, remunerasi jajaran pimpinan perusahaan justru tergolong tinggi. Posisi direktur disebut menerima sekitar Rp77,7 juta setiap bulan, atau lebih dari Rp932 juta dalam setahun sebelum memperhitungkan berbagai tunjangan, bonus, tantiem, maupun fasilitas lainnya.
Jika seluruh komponen remunerasi dihitung, nilainya diperkirakan dapat melampaui Rp1,2 miliar per tahun. Sementara itu, Komisaris Utama memperoleh sekitar Rp28,4 juta per bulan, sedangkan komisaris sekitar Rp22,7 juta per bulan.
Menurut Mahmudin, ketimpangan antara besarnya remunerasi dan kecilnya kontribusi terhadap PAD merupakan persoalan yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun manajemen perusahaan.
"Persoalannya bukan semata besar atau kecil gaji direksi. Yang dipertanyakan masyarakat adalah apakah remunerasi tersebut benar-benar sejalan dengan performa perusahaan. Jika kontribusi terhadap PAD hanya sepersekian persen, tentu publik wajar mempertanyakan dasar pemberian kompensasi sebesar itu," tegasnya.
GPJ juga menyoroti munculnya perbedaan informasi mengenai besaran gaji direksi yang sempat beredar di ruang publik sebelum akhirnya muncul klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perbedaan data tersebut dinilai justru memperkuat pentingnya audit independen agar tidak lagi memunculkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan.
Dalam aksinya, GPJ menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mendesak Gubernur Jawa Timur memerintahkan audit menyeluruh terhadap sistem remunerasi PT PWU. Kedua, meminta Direksi dan Dewan Komisaris membuka secara transparan seluruh komponen remunerasi yang meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, tantiem, hingga berbagai fasilitas lain.
Selain itu, GPJ mendesak DPRD Jawa Timur mengoptimalkan fungsi pengawasannya terhadap tata kelola perusahaan daerah.
Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan keuangan dan kebijakan remunerasi perusahaan sesuai kewenangannya.
Tuntutan terakhir adalah agar seluruh hasil audit diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan BUMD yang menggunakan modal negara.
Bagi GPJ, persoalan ini bukan sekadar membahas besaran gaji direksi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan milik daerah.
Di tengah tuntutan peningkatan pendapatan daerah dan efisiensi anggaran, setiap rupiah yang dikeluarkan BUMD semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui kinerja yang nyata, bukan sekadar angka remunerasi yang tinggi.
