-->

Transaksi Sabu Terendus Polisi, Pemuda di Bone Ditangkap dengan 2 Sachet Sabu

BONE - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial PT (22) diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Jend. Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kasat Resnarkoba Polres Bone Irham mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial PT yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu saat berada di pinggir jalan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, satu unit handphone Samsung warna hijau, satu batang pireks kaca, sendok takar dari pipet plastik, serta satu bungkus rokok merek Urban Mild.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Makassar dengan harga sekitar Rp600.000.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bone menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bone.

Komentar


Berita Terkini