![]() |
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.30 Wita di Dusun II Bacu, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, tepatnya di dalam rumah pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Bone terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penindakan, pelaku tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
9 sachet kecil kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
1 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,07 gram;
1 unit handphone Oppo warna merah maroon;
1 pembungkus rokok merek SANS yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga sekitar Rp1.600.000.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
