![]() |
Bone, Kabarpojok - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang pelaku di wilayah Kabupaten Bone.
Kasus pertama diungkap pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Tanete Riattang. Petugas menangkap YSR (36) di sebuah kamar kos dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram bruto, timbangan digital, alat isap sabu, serta handphone. YSR diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan AT (31) pada Jumat, 23 Januari 2026, di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe. AT diduga sebagai pemasok sabu kepada YSR. Dari tangan AT, petugas menyita sabu seberat 0,48 gram bruto dan mengungkap keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus berlanjut pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Polisi mengamankan SLT (19) dengan barang bukti sabu seberat 0,0525 gram, yang diakuinya dibeli dari ANG (19).
Tidak berselang lama, petugas kembali mengamankan ANG (19) di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Dari pelaku, polisi menyita dua sachet sabu, alat isap, dan handphone. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, berat sabu dari ANG sebesar 0,115 gram. Pelaku mengaku memperoleh narkotika melalui sistem tempel dari media sosial.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., mengatakan seluruh pelaku telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku YSR diproses lanjut karena residivis, AT karena berperan dalam jaringan peredaran narkotika, sedangkan SLT dan ANG direncanakan menjalani assessment,” ujar Iptu Irham, Selasa (03/2/2026).
Para pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bone mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
