![]() |
Bone, Kabarpojok - Polres Bone Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Sebanyak tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla., Rabu pagi, 28 Januari 2025, di halaman Mapolres Bone.
Ketiga personel yang dijatuhi sanksi tegas PTDH masing-masing Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN, setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amanatnya, Kapolres Bone menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah berat namun mutlak demi menjaga marwah institusi Polri.
“Keputusan PTDH ini bukan suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil untuk menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Seluruh proses telah melalui pemeriksaan dan pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas AKBP Sugeng.
Upacara PTDH tersebut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para pejabat utama, perwira, seluruh personel Polres Bone, serta ASN Polri.
Melalui momentum ini, Polres Bone kembali menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba serta mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin, demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.
