![]() |
Bone, Kabarpojok - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang pertengahan Januari 2026, sejumlah kasus narkotika berhasil diungkap, mulai dari sinte hingga sabu, dengan modus sistem tempel melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., mengungkapkan pengungkapan pertama terjadi Rabu (14/1/2026) di Jalan Flores, Kelurahan Manurunge. Petugas mengamankan FK (15) dengan barang bukti 1 sachet sinte seberat ±0,86 gram dan satu unit handphone. Narkotika diperoleh melalui Instagram untuk konsumsi pribadi. Berdasarkan hasil asesmen BNNK Bone, FK direkomendasikan rehabilitasi dan perkara dihentikan (SP3).
Selanjutnya, Jumat (16/1/2026), petugas mengamankan AR (19) di Jalan A. Pangeran dengan 1 sachet sabu ±0,10 gram. Barang diperoleh melalui sistem tempel. Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi atau restorative justice (RJ).
Pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Satresnarkoba mengamankan CT (42) dengan barang bukti sabu seberat 2,22 gram, alat bantu, handphone, dan uang tunai. Kasus ini telah naik tahap penyidikan.
Masih di hari yang sama, IF (28) diamankan di Jalan Sungai Brantas dengan 1 sachet sabu seberat 0,28 gram. Disusul RH (30) pada Minggu (18/1/2026) di Desa Lampoko dengan 1 sachet sabu seberat 0,17 gram. Keduanya bukan residivis, bukan jaringan, dan direkomendasikan rehabilitasi atau RJ.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Bone juga berhasil mengamankan SL (28), yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam jaringan narkotika. SL ditangkap Rabu (21/1/2026) di Kabupaten Maros dan mengakui telah menyerahkan sabu kepada pelaku lain yang lebih dahulu diamankan.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan rehabilitasi dan keadilan restoratif bagi pengguna yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum,” tegas Iptu Irham.
