Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Suahasil mengatakan pelunasan tersebut telah dilakukan pada Agustus 2026, atau dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
Dengan pelunasan itu, salah satu kewajiban pemerintah yang merupakan warisan penanganan krisis ekonomi 1997–1998 akhirnya tuntas setelah hampir tiga dekade.
Pelunasan tersebut juga dilakukan lebih cepat dibanding jadwal kewajiban yang sebelumnya membentang hingga 2043.
Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah diselesaikan, hal itu tidak berarti seluruh persoalan BLBI berakhir. Pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur BLBI yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Suahasil menegaskan pemerintah akan melanjutkan penagihan kewajiban tersebut serta pemulihan aset negara melalui mekanisme yang berlaku.