BANGKALAN, KABAR POJOK - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Polres Bangkalan menyelidiki dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Desakan itu muncul setelah tim LIRA mengaku menemukan aktivitas pikap bermuatan jeriken dan truk tangki di lokasi tersebut.
Ketua LIRA Solihin mengatakan temuan itu berawal dari pengaduan masyarakat. Tim LIRA kemudian melakukan pemantauan selama beberapa hari untuk memastikan informasi tersebut.
Dalam pemantauan, kata Solihin, sebuah pikap terlihat memasuki gudang dengan membawa sejumlah jeriken yang diduga berisi solar. Beberapa jam kemudian, truk tangki berwarna biru-putih disebut keluar dari lokasi yang sama.
“Kami tidak langsung mempercayai laporan masyarakat. Tim turun dan melakukan pemantauan. Kami melihat pikap diduga membawa solar dalam jeriken masuk ke gudang, beberapa jam kemudian truk tangki keluar dari lokasi tersebut,” ujar Solihin, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, pola aktivitas, jenis kendaraan, dan waktu operasional gudang perlu diperiksa karena solar bersubsidi merupakan komoditas yang distribusi, pengangkutan, dan penggunaannya diatur serta diawasi negara.
LIRA kemudian membawa hasil pemantauan tersebut ke Polres Bangkalan. Mereka meminta polisi memeriksa gudang, kendaraan yang keluar-masuk, asal solar, dokumen pengangkutan, hingga tujuan distribusinya.
Namun, Solihin mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai pengecekan lokasi maupun pemeriksaan kendaraan yang disebut dalam laporan. Ia justru menerima nomor telepon seseorang berinisial MTH dari pihak kepolisian yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Solihin kemudian menghubungi MTH. Dalam percakapan itu, MTH disebut mengaku sudah sekitar dua bulan tidak melakukan aktivitas karena kesulitan mendapatkan solar. Keterangan tersebut, menurut Solihin, berbeda dengan hasil pemantauan tim LIRA.
“Kalau memang sudah dua bulan tidak beraktivitas, polisi harus membuktikan keterangan itu. Jangan menjadikan pengakuan sepihak sebagai jawaban atas temuan lapangan,” kata Solihin.
Ia menilai pemberian nomor pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut kepada pelapor tidak menggantikan proses penyelidikan. Menurut dia, laporan harus diuji melalui pemeriksaan lokasi, kendaraan, dokumen pembelian dan pengangkutan, serta pihak yang menguasai gudang.
“Yang berwenang menyelidiki adalah polisi, bukan pelapor. Kami datang membawa informasi agar diperiksa, bukan untuk diarahkan menyelesaikannya sendiri dengan pihak yang disebut berkaitan,” ujarnya.
Karena belum memperoleh kepastian, Solihin kembali mendatangi Mapolres Bangkalan. Ia juga mengaku telah menghubungi Kapolres Bangkalan melalui telepon dan WhatsApp, tetapi belum mendapat tanggapan.
LIRA mempertanyakan langkah konkret kepolisian setelah menerima informasi tersebut. Solihin mengatakan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tidak semestinya berhenti pada komunikasi informal tanpa pemeriksaan lapangan.
“Kami tidak meminta polisi langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Periksa dahulu gudangnya, kendaraan, dokumen, dan aliran BBM-nya. Kalau legal, sampaikan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” katanya.
Solihin menyatakan LIRA siap menyerahkan catatan pemantauan dan bukti pendukung kepada penyidik. Ia meminta polisi segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan barang bukti dan jejak distribusi tidak hilang sebelum ditelusuri.
“Solar subsidi dibiayai negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, dugaan pengumpulan dan pengangkutannya harus diusut secara serius, bukan dibiarkan tanpa kepastian,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah Polres Bangkalan telah melakukan pengecekan terhadap gudang, memeriksa kendaraan, maupun meminta dokumen distribusi BBM yang dipersoalkan LIRA.