-->

Satlantas Polres Bone Limpahkan Tersangka Kasus Lakalantas Maut ke Kejaksaan

BONE, KABARPOJOK – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, memasuki babak baru. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Bone, Rabu pagi, 15 Juli 2026.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahap II menjadi bagian dari proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, polisi menyerahkan tersangka berinisial MU bersama barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, MU merupakan pengemudi truk yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Stylo bernomor polisi DW 2665 HE yang dikendarai DPP (29) dengan DF (26) sebagai penumpang.

Insiden yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.45 WITA, di Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, mengakibatkan DPP meninggal dunia.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan wujud komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap perkara kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

«"Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses penyidikan secara objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait," ujar Riyanda.»

Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan agar setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Di akhir keterangannya, AKP Riyanda kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta meningkatkan kewaspadaan di jalan guna menekan angka kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian bagi pengguna jalan lainnya.
Komentar


Berita Terkini