![]() |
| Keterangan foto: Kantor Inspektorat Bangkalan. |
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Bangkalan, Lasmono, mengatakan proses pemeriksaan telah memasuki tahap akhir. Penetapan jenis sanksi terhadap IR dijadwalkan dilakukan pada Jumat.
«"Saat ini sudah masuk proses, dan hari Jumat akan dilakukan penetapan sanksi apa yang akan diberikan terhadap inisial IR," ujar Lasmono saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).»
Lasmono menjelaskan, penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu dapat dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin berat.
Menurut dia, apabila IR terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Ia menegaskan, keputusan akan diambil secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IR diduga meninggalkan tugasnya sebagai ASN untuk bekerja sebagai awak kapal pelayaran di luar negeri.
Selama diduga tidak menjalankan tugas tersebut, administrasi kepegawaian IR dikabarkan tetap berjalan. Hingga kini belum terdapat laporan mengenai pemberhentian sementara maupun pengajuan cuti resmi yang bersangkutan.
