![]() |
Mobil layanan tersebut beroperasi di depan Gedung Pelayanan Terpadu Mapolres Bone, dengan waktu pelayanan yang lebih terbatas dibanding hari kerja, yakni mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Meski hanya berlangsung setengah hari, layanan ini mendapat sambutan antusias dari warga. Perpanjangan yang dilayani difokuskan pada SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan kehadiran SIM Keliling pada akhir pekan menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan pada hari kerja.
“Dengan layanan yang tetap hadir di akhir pekan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM tanpa harus menunggu hari kerja,” ujarnya.
Ia menegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Selain itu, setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Keberadaan layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperpanjang SIM tepat waktu, sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan utama.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi layanan SIM Keliling, pemohon diimbau menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, yaitu:
Fotokopi KTP
• SIM asli yang masih berlaku
• Surat keterangan kesehatan
• Surat hasil tes psikologi
