-->

Soal Gerai KDMP di Bangkalan Belum Kantongi PBG, Ini Tanggung Jawab Bupati Versi Inpres

Ilustrasi 
Bangkalan - Polemik pembangunan 91 gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kian memanas. Seluruh gerai tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memicu sorotan publik terhadap tata kelola perizinan proyek strategis nasional tersebut.

Isu izin PBG kini menjadi perbincangan hangat. Sejumlah instansi disebut saling lempar tanggung jawab terkait percepatan pembangunan program yang merupakan bagian dari Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam regulasi tersebut, peran kepala daerah diatur secara tegas, termasuk dalam aspek perizinan.

Pada diktum nomor 13 huruf a, Presiden menginstruksikan bupati untuk menyelaraskan dan mencantumkan program pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Tak hanya itu, pada huruf c ditegaskan bahwa bupati bertanggung jawab mempercepat penerbitan perizinan guna mendukung percepatan pembangunan fisik gerai dan fasilitas pendukung KDMP.

Instruksi tersebut diperkuat pada huruf e, yang mewajibkan bupati melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses percepatan perizinan hingga pembangunan fisik gerai.

Di bagian akhir Inpres, ditegaskan bahwa para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, hingga Bupati wajib melaksanakan instruksi Presiden dengan penuh tanggung jawab, bersinergi aktif, serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan mandat yang telah digariskan secara eksplisit, sorotan kini mengarah pada pemerintah daerah: sejauh mana instruksi tersebut dijalankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas belum terbitnya PBG bagi puluhan gerai KDMP di Bangkalan?

Komentar


Berita Terkini