![]() |
| Keterangan foto: Ketua PC PMII Bangkalan, Abdul Holik. |
Ketua PC PMII Bangkalan, Abdul Holik, menilai kelonggaran terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk pelemahan serius terhadap penegakan hukum di daerah.
“Segala bentuk pembiaran, relaksasi, maupun legitimasi terhadap praktik galian C ilegal adalah bentuk nyata pelemahan supremasi hukum,” tegas Holik, Jumat (06/03/26).
Menurutnya, dalih percepatan pembangunan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan aktivitas yang melanggar regulasi. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan muncul standar ganda dalam penerapan hukum.
“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan aturan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pembangkangan sadar terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
PMII juga menyoroti pembangunan KDMP yang diduga tetap berjalan meski belum mengantongi izin PBG. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap hukum.
“Bagaimana pemerintah bisa menuntut masyarakat patuh terhadap aturan jika dugaan pelanggaran justru dibiarkan berjalan tanpa hambatan,” kata Holik.
Ia menegaskan bahwa sebagai institusi negara, Kodim seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum dan regulasi.
“Kodim seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap konstitusi, bukan justru menimbulkan kesan mengesampingkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
PMII Bangkalan juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun institusi yang kebal terhadap hukum. Kepentingan pembangunan, menurutnya, tidak boleh dijadikan dalih untuk melegitimasi praktik ilegal.
“Tidak ada institusi yang kebal terhadap hukum. Dalih kebutuhan pembangunan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk aktivitas yang melanggar aturan,” ucapnya.
Dalam pernyataan sikapnya, PMII Bangkalan mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan independen dalam menangani persoalan ini.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan kekuasaan,” tegas Holik.
Selain itu, PMII juga meminta Kodim 0829 Bangkalan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status perizinan pembangunan KDMP. Transparansi dinilai penting agar polemik ini tidak terus memicu kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut menunjukkan adanya tindakan sadar yang menabrak regulasi demi kepentingan proyek tertentu,” pungkasnya.
