-->

Pembatasan Truk Sumbu 3 Mulai Diberlakukan, Polantas Bone Sosialisasi ke Sopir di Terminal Petta Ponggawae

Bone - Satuan Lalu Lintas Polres Bone mulai menyosialisasikan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk dengan tiga sumbu atau lebih, di wilayah Kabupaten Bone. Kebijakan ini disampaikan langsung kepada para sopir truk di Terminal Petta Ponggawae, Jalan MT Haryono, Jumat, 13 Maret 2026.

Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan arus kendaraan yang lazim terjadi menjelang masa mudik Lebaran.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menjelaskan kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan jam operasional kendaraan sumbu tiga yang akan diberlakukan pada waktu-waktu tertentu.

“Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pemudik, baik di wilayah hukum Polres Bone maupun daerah lain yang dilalui jalur mudik,” kata Musmulyadi.

Menurut dia, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan berlaku di ruas jalan tol maupun jalan arteri pada jalur utama mudik. Aturan tersebut dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00.

Musmulyadi mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memberi kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran.

“Kebijakan ini diberlakukan di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri pada jalur utama mudik untuk memastikan kelancaran serta kenyamanan para pemudik,” ujarnya.

Adapun kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut logistik vital. Kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas.

Namun kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Musmulyadi mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama, kata dia, potensi kemacetan yang kerap terjadi menjelang Idulfitri diharapkan dapat diminimalkan.

Selain itu, pembatasan tersebut juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur Lebaran. (*)

Komentar


Berita Terkini