![]() |
| Keterangan foto: Kantor Disperinaker Bangkalan membuka posko pengaduan THR di kantor setempat. |
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak tenaga kerja sekaligus mengantisipasi adanya perusahaan yang lalai atau menunda pembayaran THR menjelang Hari Raya.
Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, mengatakan posko pengaduan biasanya mulai diaktifkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, bertepatan dengan batas waktu kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.
“Untuk saat ini memang belum ada laporan yang masuk. Namun mendekati Lebaran, posko akan kami aktifkan selama 24 jam melalui hotline yang disediakan maupun melalui akses pengaduan online,” ujar Jemmi, Jumat (6/3/2026).
Masyarakat atau pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui tautan berikut:
https://bit.ly/poskopengaduanthr
Jemmi menegaskan, THR bukan sekadar tradisi menjelang Lebaran, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Data Disperinaker Bangkalan mencatat terdapat 175 perusahaan yang terdaftar di wilayah tersebut dan berada dalam pengawasan terkait pemenuhan kewajiban pembayaran THR.
“Selain membuka posko pengaduan, kami juga akan melakukan pengawasan secara berkala agar seluruh pekerja, termasuk yang belum mengetahui informasi ini, tetap mendapatkan haknya secara penuh,” pungkasnya.
