![]() |
BANGKALAN - Kasus sengketa pembebasan lahan untuk pembangunan jalan umum di Kabupaten Bangkalan memasuki babak baru. Sebanyak tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan diperiksa oleh Polda Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan sengketa pembebasan tanah milik H. Moh. Yasin Marsely yang digunakan untuk pembangunan jalan di Jalan Kini Balu, Kecamatan Socah, menuju kawasan Masjid Syaikhona Kholil. Hingga kini, lahan tersebut disebut belum menerima pembayaran dari pihak pemerintah daerah.
Panit I Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Roni Robi H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan. Sudah ada tujuh saksi yang kami panggil, namun untuk nama-namanya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, para saksi yang dipanggil merupakan pejabat aktif maupun nonaktif yang diduga terlibat dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan kembar tersebut.
“Kami sudah memanggil pejabat aktif dan nonaktif. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, H. Moh. Yasin Marsely mengungkapkan bahwa total ada lebih dari 20 pejabat ASN aktif dan pensiunan yang dilaporkan ke Polda Jatim. Mereka merupakan pejabat yang menjabat pada saat proses pembebasan lahan sekitar tahun 2013, mulai dari tingkat camat hingga pejabat sekretariat daerah.
“Sudah bergiliran dipanggil karena yang dilaporkan lebih dari 20 orang. Mereka menjabat saat proses pembebasan lahan berlangsung,” jelasnya.
Yasin menduga terdapat unsur penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut. Ia menyebut dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan.
“Kami menduga ada penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Kami menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Jatim. Saat ini sudah tujuh orang yang diperiksa,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek infrastruktur yang telah digunakan masyarakat, namun menyisakan persoalan hukum yang belum tuntas lebih dari satu dekade.
