-->

Rantai Sabu Terkuak di Bone, Polisi Amankan Sejumlah Pelaku

Bone, Kabarpojok - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang awal Januari 2026, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dan membongkar jaringan peredaran sabu hingga lintas kabupaten.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota serta tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Ini adalah upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” tegasnya.

Pengungkapan berawal pada Sabtu, 3 Januari 2026 dini hari. Polisi menangkap ALF (24) di Jalan Lapawawoi Kareng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sabu seberat 0,14 gram yang disembunyikan di dalam mainan bola plastik.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan IDR (45) di Kelurahan Bajoe dengan barang bukti 7 sachet sabu. Rantai peredaran berlanjut hingga ke YNS (45) di Kecamatan Amali dan ISL (45) di Kabupaten Sidenreng Rappang. Polisi juga mengamankan IWN (42) dan JPR (48) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Bone juga mengamankan sejumlah pelaku lain di lokasi berbeda, di antaranya AHD (43) dengan barang bukti sabu seberat 1,23 gram, ADR (29) dengan 0,30 gram sabu, HRM (45) dengan 1,03 gram sabu, serta TFQ (47) dengan 0,73 gram sabu beserta alat isap.

Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Bone mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Komentar


Berita Terkini