-->

Polres Bone Hancurkan Jaringan Sabu Sistem Tempel, Ratusan Akun Medsos Terungkap

Bone, Kabarpojok – Satresnarkoba Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang memanfaatkan media sosial dan transaksi online. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Terbuka Mapolres Bone, Selasa (30/12/2025).

Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M. menjelaskan, pelaku menyimpan sabu di lokasi tertentu lalu mengirimkan foto dan titik lokasi kepada pembeli melalui media sosial. Pembayaran dilakukan secara online, dengan jaringan yang terstruktur dan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bone.

Konferensi pers di Aula Terbuka Mapolres Bone, Selasa (30/12/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, yakni ZD (49), JM (45), PR (34), dan DN (28). DN diketahui sebagai pemilik akun media sosial “REBONECITY” yang digunakan dalam transaksi narkotika.

Pengungkapan berawal dari penangkapan ZD dan JM pada 24 Desember 2025 dengan barang bukti sabu 0,56 gram. Dari pengembangan, polisi menyita sabu seberat 3,00 gram dari PR dan 7,41 gram dari DN, serta handphone dan rekening yang digunakan untuk transaksi. Dari ponsel DN, ditemukan sekitar ±265 akun yang diduga terlibat pemesanan sabu.

Polisi juga mendalami keterlibatan seorang anak di bawah umur berinisial AS (16) yang pernah diperintahkan melakukan tempelan, namun tidak ditemukan barang bukti dan akan diserahkan ke BNNK Bone untuk pembinaan.

Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menegaskan bahwa Polres Bone berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Rustan)

Komentar


Berita Terkini