![]() |
Bone, Kabarpojok – Kepolisian Resor Bone, Sulawesi Selatan, meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial H (40) yang diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban berinisial R (17) melalui panggilan video telepon genggam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Menurut dia, keputusan diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Alvin.
Kronologi
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita, di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Saat itu korban menerima panggilan video dari terduga pelaku.
Dalam panggilan tersebut, terduga pelaku diduga memperlihatkan alat kelaminnya. Berdasarkan laporan polisi, awalnya terduga pelaku masih mengenakan sarung. Korban kemudian merekam layar panggilan video sebagai barang bukti.
Tak lama berselang, terduga pelaku diduga membuka sarungnya dan memperlihatkan alat kelaminnya secara utuh. Ia juga diduga menuangkan cairan menyerupai losion ke alat kelaminnya dan memainkannya menggunakan tangan.
Dampak dan Laporan
Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan menangis. Ia kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Merasa keberatan, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bone.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan pada 6 Agustus 2025, sekitar dua pekan setelah kejadian.
Proses Hukum
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.
Selama tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban, saksi, dan terlapor. Polisi juga menerbitkan sejumlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), serta menggelar perkara pertama pada 6 Oktober 2025 yang merekomendasikan pendalaman dan koordinasi dengan ahli.
Gelar perkara kedua pada 16 Desember 2025 akhirnya memutuskan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
Polres Bone menyatakan masih terus berkomunikasi dengan korban dan keluarganya terkait perkembangan perkara tersebut. Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi melalui media digital.
