![]() |
| Gambar Ilustrasi Penangkapan Pelaku Sabu |
Bone, Kabarpojok - Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dua terduga pelaku tersebut berinisial AD dan PD. Mereka diamankan setelah petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet kecil sabu yang disimpan dalam pipet plastik berwarna kuning.
PLT Kasatresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui membeli sabu tersebut seharga Rp200.000 melalui sistem tempel dari salah satu akun WhatsApp bernama TPL. Barang haram tersebut rencananya akan mereka konsumsi bersama.
“Sabu tersebut belum sempat mereka konsumsi karena keburu diamankan oleh petugas. Berdasarkan pengakuan para pelaku serta barang bukti yang ditemukan, AD dan PD langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Andi Syarifuddin, Selasa (02/12/2025).
Ia melanjutkan bahwa perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Pemeriksaan urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung zat narkotika.
“AD dan PD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sabu yang ditemukan merupakan nol koma sekian gram dan keduanya direkomendasikan menjalani Asesmen Terpadu (TAT) di kantor BNNK Bone,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
