-->

Kurir Bayaran Rp50 Ribu Ikut Terseret, Polisi Ungkap Jaringan Sabu Berlapis di Bone

Gambar Ilustrasi Penangkapan 

Bone, Kabarpojok - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Melalui operasi beruntun pada 5–6 Desember 2025, petugas berhasil mengamankan empat pelaku di Kecamatan Tellusiattingge. Hal tersebut dibenarkan oleh Plt. Kasatresnarkoba Polres Bone, IPDA A. Syarifuddin.

Penangkapan Pertama: IBR

Pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bone mengamankan IBR (38) di Desa Mattirowalie, Kelurahan Otting. Dari saku celana bagian belakang, polisi menemukan 1 sachet berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,35 gram, serta menyita 1 unit handphone Realme.

IBR mengaku membeli sabu tersebut dari AGN menggunakan uang yang ditransfer oleh YS (27).

Penangkapan YS

Berdasarkan keterangan IBR, masih di hari yang sama polisi bergerak cepat dan mengamankan YS. Dalam penguasaannya ditemukan:

1 set bong alat hisap sabu

2 batang pirex kaca

1 unit handphone Oppo

YS mengakui menyuruh IBR membeli sabu dari AGN dan mentransfer langsung uang pembelian kepada AGN.

Penangkapan AGN

Pengembangan berlanjut pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi mengamankan AGN (23) di Desa Tajong. Barang bukti yang ditemukan di lokasi:

1 paket kecil sabu

4 lembar plastik klip kosong

1 unit handphone

1 sendok takar sabu

AGN mengaku memperoleh sabu dari seorang perantara yang mengambil barang dari DT, kemudian menjualnya kembali kepada IBR dan YS. Ia juga mengakui kembali memesan sabu dari DT untuk diedarkan melalui kurir lain, yakni FR.

Penangkapan FR

Masih pada 6 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, polisi mengamankan FR (18), warga Desa Tajong. FR kedapatan membawa:

1 paket kecil sabu seberat 0,39 gram

FR mengaku paket tersebut milik AGN dan ia hanya bertugas mengantar kepada IBR dan YS. Ia juga mengaku kerap menjadi kurir atas suruhan SPR, dengan bayaran Rp50.000 setiap kali pengantaran.

IPDA A. Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Opsnal dalam mengembangkan informasi secara berjenjang, ungkapnya, Jumat (12/12/2025)

“Seluruh pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bone. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Bone,” tegasnya

Para pelaku disangkakan melanggar:

Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP.

Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar


Berita Terkini