-->

Kapolda Sulsel: Tidak Ada Toleransi untuk Kejahatan Terhadap Anak

Irjen Djuhandhani Pimpin Konferensi Pers Kasus Membawa Lari dan Pencabulan Anak di Gowa

Makassar, Kabarpojok - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana membawa lari anak, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, serta kekerasan, yang digelar di Mapolres Gowa, Selasa (09/12/2025).

Turut mendampingi Kapolda, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., Dirres PPA–PPO Polda Sulsel AKBP Husmania S.S., M.H., serta Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen penuh Polda Sulawesi Selatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

“Kami telah membentuk Direktorat PPA-PPO sebagai bentuk nyata komitmen kami dalam menangani kejahatan terhadap perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang. Kehadiran Direktur PPA-PPO hari ini menunjukkan keseriusan kami dalam penanganan kasus-kasus tersebut,” ujar Kapolda.

Kapolda menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban menggunakan sejumlah uang. Motif pelaku diketahui sebagai pelampiasan nafsu.

Korban merupakan anak perempuan berinisial AMF (8), sedangkan pelaku berinisial ISM (45).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain:
– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT
– 1 unit handphone
– 1 buah helm
– 1 buah jaket/hoodie
– 1 pasang sepatu cats
– 1 lembar celana jeans
– 1 buah kacamata

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Di akhir kegiatan, Kapolda Sulsel mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gowa dan Sulawesi Selatan secara umum. Ia menegaskan agar tidak ada lagi tindakan yang meresahkan seperti perang kelompok atau penggunaan busur.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Tidak boleh ada lagi tawuran ataupun permainan busur. Mari kita wujudkan Sulawesi Selatan yang aman,” tutup Kapolda.

Komentar


Berita Terkini