-->

Jelang Malam Tahun Baru 2026, Polisi Larang Knalpot Brong di Bangkalan

Keterangan Foto: Satlantas Polres Bangkalan Sosialisasi  Larangan pemasangan knalpot brong menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Bangkalan, Kabarpojok – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong.

Imbauan tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus meminimalisasi potensi konflik sosial selama perayaan malam pergantian tahun.

Untuk memastikan imbauan ini tersampaikan secara luas, Satlantas Polres Bangkalan melakukan sosialisasi larangan penggunaan dan pemasangan knalpot brong di sejumlah kelurahan di wilayah Kota Bangkalan. Sosialisasi ini menyasar masyarakat pengguna kendaraan bermotor serta para pemilik bengkel.

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Aditiyo Pudji Ardhani, menyampaikan bahwa perayaan malam Tahun Baru 2026 sebaiknya diisi dengan kegiatan positif.

“Kami mengimbau masyarakat agar merayakan malam tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti refleksi diri dan berkumpul bersama keluarga. Kami juga meminta seluruh bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong dalam bentuk apa pun. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” ujar Ipda Adit, Kamis (18/12/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan langkah preventif ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya balap liar dan gangguan ketertiban yang kerap muncul saat perayaan malam tahun baru.

“Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha bengkel akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat Bangkalan,” pungkasnya.

(Angga)

Komentar


Berita Terkini