![]() |
Bone, Kabarpojok - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu malam (10/12/2025).
Terduga pelaku berinisial MA alias B (36) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pompanua sekitar pukul 22.30 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan dan menetapkannya sebagai target operasi.
Pelaksana Tugas Kasat Resnarkoba Polres Bone Ipda Andi Syarifuddin mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Surya di bawah bale bambu.
“Selain sabu, polisi juga mengamankan plastik klip kosong berbagai ukuran serta tiga korek api gas,” kata Andi Syarifuddin, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AG dengan harga Rp100.000 melalui sistem tempel. Polisi menjerat MA dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial A (22) yang berada di lokasi. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada perempuan tersebut.
Meski demikian, A mengaku pernah mengonsumsi sabu lima hari sebelum penangkapan. Karena berstatus sebagai pengguna, A kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk menjalani asesmen medis dan proses rehabilitasi.
Sementara itu, MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
