-->

Brankas Dibobol, Ratusan Juta Hilang

Gambar Ilustrasi 

Bone, Kabarpojok – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Pelaku berinisial AM (34) diamankan di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial ARC (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone, melaporkan kehilangan sejumlah harta benda dari dalam brankas rumahnya. Peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu, 28 November 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari saksi bahwa brankas miliknya telah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga hilang, di antaranya uang tunai Rp 530 juta, emas murni seberat 125 gram, emas Antam 6 gram, serta 10 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 720 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Aiptu Tahir melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit brankas, satu buku rekening BCA, satu unit telepon genggam, dua buah stik biliar, tiga buah kotak, serta enam lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar,” jelas AKP Alvin, Sabtu (13/12/2025)

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara masuk ke rumah korban yang sedang kosong, lalu menuju kamar korban dan membuka brankas secara paksa. Uang tunai yang diambil tersimpan dalam tiga kotak dengan rincian Rp 200 juta, Rp 200 juta, Rp 100 juta, serta Rp 30 juta, termasuk emas dan uang dolar.

Pelaku juga mengakui telah menghabiskan hasil kejahatannya dalam waktu singkat untuk berbagai keperluan, di antaranya:

Menebus sandera mobil sebesar Rp 60 juta

Membayar pinjaman online Rp 40 juta

Belanja daring Rp 11 juta

Menebus sandera sepeda motor Rp 16 juta

Membayar sejumlah utang

Judi online Rp 30 juta

Pembelian stik biliar Rp 19,5 juta

Renovasi rumah Rp 10 juta

Memberikan uang kepada istri Rp 15 juta

Kebutuhan sehari-hari sekitar Rp 50 juta

Selain itu, emas hasil curian dijual dengan nilai sekitar Rp 125 juta. Total uang tunai yang telah dihabiskan pelaku mencapai Rp 509 juta dari total Rp 530 juta yang dicuri.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone dan menjadi salah satu kasus pencurian dengan nilai kerugian besar yang berhasil diungkap Polres Bone sepanjang tahun 2025.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bone dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat ditangani secara cepat dan profesional.

Komentar


Berita Terkini