![]() |
Makassar, Kabarpojok - Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana destructive fishing serta kejahatan terhadap satwa dilindungi (KSDAHE) di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.IK., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.
Pengungkapan 14 Kasus Destructive Fishing
Dalam paparannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) kasus destructive fishing dengan total 18 tersangka.
Ke-14 kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah pesisir dan kepulauan rawan aktivitas pengeboman ikan, antara lain:
- Pulau Kodingareng, Kota Makassar
- Pulau Barrang Lompo, Kota Makassar
- Pulau Lumu-Lumu, Kota Makassar
- Pulau Kapoposang, Kabupaten Pangkep
- Pulau Taka Bonerate, Kabupaten Selayar
- Bajoe, Kabupaten Bone
- Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai
- Kambuno, Kabupaten Luwu
Dari pengungkapan tersebut, Ditpolairud mengamankan ratusan barang bukti berupa material peledak dan peralatan pengeboman ikan, antara lain:
- 11 karung pupuk 25 kg
- 89 jeriken bahan peledak
- 64 botol bom rakitan siap ledak
- 369 detonator
- 74 potong sumbu berbagai ukuran
- 2 kompresor
- 2 gulung selang kompresor
- 2 pasang kaki katak
- 2 dakor
- 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolda menegaskan bahwa destructive fishing merupakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen.
“Laut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan selain melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda Sulsel.
Pengungkapan Kasus Perdagangan Ilegal Bagian Tubuh Penyu
Selain itu, Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap kejahatan terhadap satwa dilindungi berupa perdagangan ilegal bagian tubuh penyu di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, dengan total 3 tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa 11 karung daging penyu (sekitar 571 kg) yang telah dipotong dan diawetkan, terdiri dari:
- Potongan kulit dorsal (punggung)
- Potongan kulit ventral (abdomen)
- Potongan bagian pinggir kiri dan kanan
Berdasarkan keterangan tersangka, daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu.
Modus operandi para pelaku antara lain:
- Menangkap penyu menggunakan jaring khusus di perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar
- Memotong penyu langsung di atas kapal
- Mengawetkan daging menggunakan garam
- Menyimpan daging dalam karung di gudang
- Menjual kepada pihak tertentu
Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Jaringan Pemasok Bahan Peledak
Kapolda Sulsel juga mengungkap temuan penting terkait jaringan pemasok bahan peledak untuk destructive fishing. Bahan-bahan tersebut diketahui bersumber dari:
- Jaringan peredaran bahan peledak dan detonator di Tawau, Malaysia, serta
- Jaringan lokal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Temuan ini menunjukkan bahwa kejahatan destructive fishing tidak hanya bersifat lokal, tetapi terhubung dengan jaringan distribusi lintas daerah bahkan lintas negara.
Seruan Kapolda Sulsel
Di akhir konferensi pers, Kapolda Sulsel menyerukan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan mencegah praktik-praktik ilegal di wilayah perairan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan serta melindungi kelestarian sumber daya alam demi masa depan generasi mendatang.
