![]() |
Bone, Kabarpojok - Akhirnya pegiat sosial Arman Rahim resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media online.
Arman Rahim didampingi oleh kuasa hukumnya Ashar Abdullah, SH, MH, Li, resmi melayangkan pelaporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, Polda Sulsel pada Jumat sore, 21 November 2025.
Arman menuturkan, bahwa langka yang ia lakukan setelah menerima surat balasan petunjuk dari Dewan Pers baru-baru ini.
Adapun dugaan pencemaran yang ia laporkan, terkait adanya pemberitaan melalui media online yang menyeret dirinya (Arman) terlibat “Dugaan tindak pidana pemerasan” terhadap owner kosmetik di kabupaten Bone.
“ Dalam pemberitaan itu, ia menulis nama saya secara gamblang tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” kata Arman sapaan akrab Arman Rahim
Sambungnya, apa yang dituduhkan dalam pemberitaan itu sama sekali tidak pernah melakukannya.
Lebih lanjut Arman, sebelum ia menempuh jalur hukum maupun menyurat ke Dewan Pers, ia sudah melayangkan hak jawab melalui email redaksi, namun pihak media tersebut tidak merespon.
“ Dan saya menilai, selain mencemarkan nama saya, itu juga pembunuhan karakter,” jelasnya.
Kemudian kata Arman, menurut analisis dalam surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers pada 30 Oktober 2025, berita teradu melanggar kode etik jurnalistik. Olehnya itu Dewan Pers merekomendasikan beberapa poin terhadap teradu.
“ Tetapi sampai saat ini, belum ada upaya sebagaimana yang direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ungkapnya.
Sementara itu, Azhar Abdullah mengatakan, pada intinya kami akan kawal terus proses ini untuk memastikan hak-hak dari klien kami.
“ Perlu diketahui bahwa dalam tulisan itu tentu ada resikonya,” tegas Azhar Abdullah.
( Rustan )
