-->

Sempat Ada Penolakan Keluarga, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bangkalan

Bangkalan, Kabarpojok - Seorang pria berinisial F (25) warga Kecamatan Tanjung Bumi dibekuk polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Pelaku diduga merupakan pengedar sabu karena berdasarkan laporan masyarakat sekitar, kerap ada transaksi narkoba di rumah tersebut.

Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo, yang didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, saat dilakukan penangkapan, keluarga sempat melakukan penolakan. Namun, petugas tetap mengamankan pelaku ke Mapolres Bangkalan, Polda Jatim

" Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah pelaku,” ujar Iptu Kiswoyo, Sabtu (15/11/25).

Saat penggerebekan, F berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta semua area rumah. 

" Kami menemukan 27 kantong plastik klip berisi sabu, sebuah dompet plastik, satu unit handphone, serta satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu," Kata Iptu Kiswoyo.

Lanjut kasat, menegaskan bahwa penyidik telah mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan.

“Total berat kotor sabu yang kami amankan adalah 5,44 gram. Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Bangkalan untuk penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya.

Tersangka F kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar


Berita Terkini