![]() |
Bangkalan, Kabarpojok - Polres Bangkalan Polda Jatim memastikan ada 8 pelanggaran yang akan menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Semeru 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 17-30 November.
Operasi Zebra Semeru di Bangkalan dimulai dengan Apel Gelar Pasukan yang diikuti Waka Polres, Pejabat Utama Polres Bangkalan, Kapolsek jajaran, personel Sub Denpom V/4-4, personel Kogartab 0829 Bangkalan, Kodim/0829 Bangkalan, Lanal Batuporon, Dishub Provinsi dan Kabupaten Bangkalan, Satpol PP Bangkalan, serta seluruh peserta apel dari berbagai instansi terkait.
Apel yang dilaksanakan di lapangan wichaksana laghawa polres bangkalan tersebut memastikan kesiapan seluruh personel dan sarana pendukung sehingga pelaksanaan operasi dapat berjalan optimal.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Operasi Zebra Semeru 2025 mengedepankan tiga strategi utama, yaitu preemtif, preventif, dan represif, dengan fokus menekan jumlah kecelakaan serta fatalitas korban, terutama yang menyebabkan kematian.
" Diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kapatuhan dalam berlalu lintas, menurunkan jumlah kecelakaan dan fatalitas, serta menciptakan situasi kamtibcarlantas yang aman," Ujar Kapolres Hendro, Senin (17/11/25).
Berikut 8 pelanggaran prioritas penegakan Polres Bangkalan:
1. Pengendara R2 tidak memakai helm SNI dan pengemudi tanpa sabuk pengaman.
2. Penggunaan ponsel saat berkendara.
3. Melawan arus.
4. Pengendara di bawah umur.
5. Melebihi batas kecepatan.
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau kendaraan tidak laik jalan.
7. Kendaraan over dimension dan over load (ODOL).
8. Berboncengan lebih dari satu orang.
" Wujudkan integritas seluruh personel dalam menjalankan tugas, termasuk komunikasi publik yang santun dan persuasif, penegakan hukum yang tegas namun humanis, serta menghindari segala bentuk pelanggaran seperti pungli atau arogansi," Pungkasnya. (Ga)
