-->

Mahasiswa Soroti Reklamasi di Makassar, Tuntut Transparansi dan Penghentian Kegiatan

Kabarpojok - Aktivis Mahasiswa Jakarta,Muh Rosihan sapaan ochi Menyoroti reklamasi yang dilakukan oleh PT CPI di pesisir Makassar kembali memicu perhatian publik. Kegiatan reklamasi tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum mengantongi Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dokumen wajib sebelum perusahaan boleh memanfaatkan atau mengubah struktur ruang laut.

KKPRL menjadi dasar legalitas utama bagi setiap aktivitas reklamasi sesuai ketentuan sebagai berikut:

-UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir,

-UU 32/2014 tentang Kelautan,

PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,

-serta Permen KP 28/2021 tentang Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan.

-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib mengurus perizinan berusaha sesuai tingkat risikonya, termasuk untuk pemanfaatan ruang laut.

Meskipun regulasi mengharuskan izin diterbitkan sebelum kegiatan dimulai, berbagai sumber pemerintahan dan catatan pengawasan lingkungan menyatakan bahwa dokumen KKPRL PT CPI hingga kini belum dapat dipastikan keberadaannya.

Bahwa Situasi ini memunculkan adanya pembiaran oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dinilai tidak mengambil langkah tegas sejak awal meskipun reklamasi telah berjalan dalam periode yang cukup panjang.

“Jika kegiatan ini benar belum memiliki KKPRL, mengapa pemerintah provinsi tidak menghentikan aktivitas sejak awal? Pembiaran seperti ini merugikan masyarakat pesisir dan melemahkan penegakan Hukum.

Mahasiswa juga mengungkap bahwa minimnya tindakan dari pemerintah provinsi Sulsel seolah mengesankan bahwa kegiatan reklamasi yang tidak jelas izinnya dapat berjalan tanpa pengawasan serius. Mereka menilai bahwa ruang laut adalah aset publik yang wajib dijaga negara, bukan dibiarkan untuk kepentingan segelintir pihak.

Tuntutan Kami sebagai Mahasiswa 

Melihat situasi mahasiswa melayangkan beberapa tuntutan tindak lanjut kepada pemerintah, antara lain:

1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta segera membuka data perizinan secara transparan

Publik menuntut Pemprov Sulsel menjelaskan:

-apakah PT CPI memiliki KKPRL atau tidak,

-bagaimana proses pengawasan yang sudah dilakukan,

-dan mengapa reklamasi bisa berjalan lama tanpa kepastian izin.

2. Meminta dan mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun langsung melakukan audit perizinan

Mahasiswa meminta Ditjen PRL KKP untuk melakukan:

-verifikasi administrasi KKPRL,

-pemeriksaan lapangan,

-serta penilaian dampak lingkungan awal.

3. Jika benar tidak memiliki Izin KKPRL, mahasiswa menuntut penghentian kegiatan reklamasi PT CPI 

Sesuai dengan Pasal 75–77 UU 32/2014, kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin dapat dikenai:

-penghentian sementara,

-penghentian tetap,

-pemulihan fungsi ruang laut,

-hingga pembongkaran fasilitas yang tidak sesuai perizinan.

4. Mendorong Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyelidiki dugaan maladministrasi

-Terutama terkait dugaan pembiaran dan kurangnya pengawasan.

-Termasuk kewajiban negara untuk mencegah dampak negatif reklamasi terhadap mata pencaharian nelayan dan keberlanjutan ekosistem.

Terakhir, pihak PT CPI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status KKPRL. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga belum menyampaikan klarifikasi publik mengenai dugaan pembiaran yang disoroti mahasiswa.

Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (**)

Komentar

Berita Terkini